-
Tanggal Efektif
Perjanjian ini berlaku efektif pada tanggal ketika mitra mengisi dan mengirimkan formulir tersebut kepada BABE.
-
Durasi
1 tahun sejak Tanggal Efektif, yang dengan sendirinya akan diperpanjang untuk jangka waktu 1 tahun setelah berakhirnya setiap jangka waktu, kecuali apabila diakhiri lebih awal oleh salah satu Pihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam waktu 3 (tiga) bulan kepada Pihak lainnya sebelum berakhirnya setiap jangka waktu.
-
Aplikasi – aplikasi
Semua Aplikasi yang dipublikasikan oleh BaBe (termasuk namun tidak terbatas pada aplikasi BaBe, dan Aplikasi-aplikasi apapun di masa akan datang yang dapat diluncurkan oleh BaBe).
-
Konten
Uraian Konten, termasuk daftar publikasi, format(-format) pengiriman dan mekanisme(-mekanisme), volume dan frekuensi pengiriman: Konten dalam alamat situs yang dicantumkan oleh mitra dalam “BABE Partnership Form”.
-
Pendapatan
Pembagian pendapatan iklan dari platform BaBe adalah 50:50 antara BaBe dan Mitra untuk Jangka Waktu 1 tahun. Pembayaran akan dikurangi dengan Pajak Pertambahan Nilai (10%) & Pemotongan Pajak (WHT) (15%). Setiap pembayaran harus dilakukan oleh BaBe kepada Mitra dalam jangka waktu 30 hari setelah bulan berakhir diterimanya faktur-faktur yang sah.
-
Bahasa-bahasa dan wilayah-wilayah
Bahasa-bahasa yang tersedia dalam Konten adalah Bahasa Indonesia. Wilayah-wilayah yang tercakup layanan adalah Indonesia.
-
Hukum & Yurisdiksi Yang Mengatur
Hukum Indonesia: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)
SYARAT DAN KETENTUAN
1. DEFINISI-DEFINISI
- "Afiliasi" mengacu pada, sehubungan dengan setiap entitas, setiap entitas lain yang dari waktu ke waktu, baik secara langsung ataupun tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, dikendalikan oleh atau di bawah pengendalian yang sama dengan, entitas yang pertama tersebut.
- "Perjanjian" mengacu pada perjanjian yang ada saat ini, termasuk Reference framework, Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan, Lampiran-lampirannya dan adendum-adendumnya.
- "Aplikasi" berarti perangkat-perangkat lunak, program-program, perlengkapan pengembangan perangkat lunak dan laman-laman web yang dirancang dan dikembangkan untuk menyediakan aplikasi untuk dan mengelola Konten yang terdapat dalam Layanan.
- "Artikel" mengacu pada aset-aset teks, gambar, dan video yang secara kolektif merupakan suatu artikel berita yang terpisah dalam Konten.
- "Konten" berarti konten, data terkait, dan materi-materi yang diberikan lisensi dan disediakan oleh Mitra berdasarkan Perjanjian ini, yang secara khusus dijelaskan dalam Reference framework.
- "Data" berarti seluruh informasi yang terkait dengan konten, termasuk angka-angka, kata-kata, gambar-gambar dan simbol-simbol untuk membuat penerima konten dapat memberikan referensi, menautkan, menandai, menyimpan, mengelola dan menampilkan konten dan artikel-artikel dalam Layanan kepada pengguna akhir.
- "Pengguna Akhir" mengacu pada seseorang yang mengakses Konten yang ditampilkan dalam Layanan.
- "Peristiwa Keadaan Kahar" mengacu pada suatu peristiwa yang tidak dapat diperkirakan atau peristiwa yang, meskipun dapat diperkirakan, tidak dapat dihindari dan tidak dapat dikendalikan, termasuk, namun tidak terbatas pada, perang, kerusuhan, aksi mogok karyawan, penutupan sementara perusahaan, wabah penyakit, kebakaran, angin topan, gempa bumi dan bencana nuklir.
- "Hak Kekayaan Intelektual" berarti seluruh hak kekayaan intelektual dan industrial dalam bentuk apapun yang berlaku di seluruh dunia, termasuk hak cipta, merek dagang dan merek jasa (baik terdaftar ataupun tidak terdaftar) dan setiap penggunaan atasnya, hak-hak paten, permohonan-permohonan hak paten dan hak-hak apapun atas penemuan-penemuan, hak-hak utilitas, hak-hak basis data, hak-hak desain terdaftar, hak-hak desain tidak terdaftar, informasi rahasia, rahasia dagang, Name dagang dan Name usaha, Name-Name domain, logo-logo dan perangkat-perangkat serta pengetahuan.
-
"Layanan" berarti komponen-komponen yang memungkinkan Pengguna Akhir untuk mengakses Konten yang ditampilkan. Komponen-komponen ini adalah:
- aplikasi-aplikasi sebagaimana tercantum dalam Reference framework
- pengelolaan hubungan dengan Pengguna Akhir
- gudang data
- antarmuka-antarmuka dan koneksi-koneksi antara server-server BaBe dan umpan Konten dari Para Mitra
- integrasi antara semua gambar, teks dan video serta informasi termasuk seluruh aset promosi dan jaminan terkait yang diperlukan untuk memasarkan dan memonetisasi Layanan
- "Proyek White Label" mengacu pada semua proyek atau yang memungkinkan BaBe untuk menyediakan Layanan melalui aplikasi-aplikasi yang dikembangkan dan/atau dipublikasikan oleh suatu pihak ketiga atas Namenya sendiri. Proyek-proyek harus diselaraskan dengan ruang lingkup dan prinsip-prinsip dagang dari Perjanjian ini.
2. TUJUAN KONTRAK
Mitra berjanji untuk menyediakan kepada BaBe (sebagaimana konteksnya) Konten dalam format dan bahasa-bahasa serta untuk jangka waktu, wilayah-wilayah dan Aplikasi-aplikasi sebagaimana didefinisikan dalam Reference framework.
Mitra memberikan suatu lisensi kepada BaBe berdasarkan mana BaBe berwenang untuk:
- mengumpulkan Konten yang disediakan oleh Mitra
- menggunakan Konten agar Konten dapat ditandai dan dikelompokkan sesuai dengan pilihan-pilihan dan preferensi-preferensi Pengguna Akhir
- memelihara basis-basis data, termasuk Data dari Mitra dan Data dari para mitra lainnya, sesuai dengan pilihan-pilihan dan preferensi-preferensi dari setiap Pengguna Akhir
- menyediakan bagi Para Pengguna Akhir, dengan cara apapun yang dipilihnya dan dengan tingkat frekuensi yang dipilihnya, daftar Konten editorial dari Mitra dan para mitra lainnya, sesuai dengan pilihan-pilihan dan preferensi-preferensi setiap Pengguna Akhir
- mempunyai tanggung jawab penuh dalam mengkompilasi dan memelihara basis data yang berisi Data
- memodifikasi dan/atau menampilkan Konten dalam bentuk yang ditranskodekan jika Konten memuat iklan atau sponsor-sponsor apapun
- mengakses sistem publikasi Mitra dan menerima setiap ketentuan teknis sehingga BaBe dapat secara langsung menambah jumlah kunjungan (traffic) kepada situs web Mitra
BaBe berjanji untuk:
- menerapkan, sesuai dengan Reference framework, koneksi-koneksi dan antarmuka-antarmuka antara server-server BaBe dan umpan-umpan Konten yang disediakan oleh Mitra
- mengelola dan memelihara Layanan
- menampilkan logo Mitra pada tampilan layar penuh dari Konten (tidak termasuk konten iklan) pada tampilan asli BaBe, dan Lokator Sumber Seragam (URL) pada lokasi asli Konten di situs web Mitra jika berlaku
- memberikan Mitra akses ke dashboard yang berisi informasi tentang penggunaan dan monetisasi Data miliknya
- menambah jumlah kunjungan ke platform analitik milik Mitra
3. DAMPAK-DAMPAK PENGAKHIRAN
Paling lambat 7 hari setelah berakhirnya Perjanjian, seluruh Konten dan data yang diSENDkan oleh Mitra harus dihapus dari basis-basis data BaBe (jika berlaku) dan tidak lagi dapat diakses oleh Para Pengguna Akhir. Pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini tidak akan menghapuskan hak BaBe untuk menggunakan Konten, yang telah disetujui sebelum tanggal pengakhiran atau berakhirnya jangka waktu Perjanjian.
4. KETENTUAN-KETENTUAN KEUANGAN
Pengiriman Konten oleh Mitra serta pengolahan dan pengirimannya oleh BaBe kepada Para Pengguna Akhir melalui Aplikasi-aplikasi tidak akan menimbulkan pembayaran apapun antara Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
BaBe akan melakukan pembayaran sesuai dengan opsi Pendapatan yang disepakati oleh kedua belah Pihak dalam Reference framework.
Setiap pihak harus bertanggung jawab atas seluruh pajak dan pengeluarannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BaBe akan melakukan pembayaran kepada Mitra dengan jumlah yang belum dibayarkan dikurangi pemotongan pajak yang berlaku dan akan melaporkan kepada otoritas perpajakan terkait atas pemotongan pajak tersebut dan memberikan bukti potong pajak terkait kepada Mitra. Jika Mitra yakin ia memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat tarif pajak berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax-treaty), maka Mitra harus memberikan bukti yang cukup dan wajar kepada Penerima Lisensi sebelum dilakukan pembayaran apapun.
Mitra mengakui dan menyetujui bahwa Pendapatan, yang tidak ditagihkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan kuartal terkait yang merekap Pendapatan tersebut, akan dianggap sebagai telah dikesampingkan oleh Mitra, dan Bytedance akan dibebaskan dari pembayaran atas Pendapatan yang dikesampingkan tersebut.
Dalam hal jumlah Pendapatan kurang dari Rp 1 juta untuk setiap jangka waktu penagihan, jumlah yang harus dibayarkan tersebut dianggap sebagai kredit oleh BaBe untuk dimasukkan ke penagihan kuartal berikutnya sampai jumlah saldo Mitra melebihi Rp 1 juta.
5. KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN JAMINAN
-
Kekayaan Intelektual
Kecuali apabila secara tegas diatur lain dalam Perjanjian ini, tidak ada hal apapun dalam Perjanjian ini yang mempunyai dampak terhadap pemberian atau penyerahan kepada salah satu Pihak Hak-hak Kekayaan Intelektual apapun, atau setiap hak, kepemilikan dan kepentingan, atas atau terhadap informasi, data atau materi apapun yang diberikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya untuk digunakan oleh Pihak lainnya tersebut dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya atau melaksanakan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini (termasuk setiap Hak Kekayaan Intelektual yang boleh digunakan berdasarkan Perjanjian ini), atau setiap ide, strategi, konsep atau kebijakan yang dimiliki, dirancang, dikembangkan atau dibuat oleh salah satu Pihak, baik sebelum ataupun selama pelaksanaan Perjanjian ini atau secara lain, atau setiap karya yang dirancang, dikembangkan atau dibuat oleh salah satu Pihak. Khususnya dan meskipun terdapat hal yang bertentangan dalam Perjanjian ini, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dibuat oleh BaBe, Afiliasi-afiliasinya, karyawan-karyawannya, agen-agennya atau sub-kontraktornya yang terkait dengan pemasaran dan penyediaan Layanan berdasarkan Perjanjian ini merupakan dan akan tetap menjadi (sebagaimana di antara Para Pihak) milik BaBe dan Afiliasi-afiliasinya (sebagaimana konteksnya berlaku), dan BaBe serta Afiliasi-afiliasinya (sebagaimana konteksnya berlaku) akan memiliki dan mengendalikan semua hak, kepentingan dan kepemilikan (termasuk hak-hak cipta, merek-merek dagang, hak-hak paten, merek-merek jasa, dan seluruh hak kepemilikan lainnya) atas properti tersebut.
-
Jaminan
BaBe menjamin bahwa Mitra akan memperoleh manfaat dari penggunaan Layanan tanpa gangguan dan semua peningkatannya.
Mitra menjamin, bahwa BaBe (sebagaimana konteksnya berlaku) akan memperoleh manfaat dari penggunaan Konten tanpa gangguan dan data yang diberikan oleh Mitra kepada BaBe (sebagaimana konteksnya berlaku) dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini.
Setiap Pihak menjamin, atas Namenya sendiri, bahwa tidak ada unsur apapun yang terdapat pada Layanan atau dalam Konten atau data yang diSEND yang merupakan pelanggaran terhadap Hak-hak Kekayaan Intelektual milik pihak ketiga manapun, atau persaingan tidak sehat atau pembonceng gratis tanpa bayar (penumpang gelap), atau pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga.
Mitra menjamin bahwa Konten dan data yang diSEND adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun daftar berikut ini masih belum lengkap, Mitra berjanji dan menjamin kepada BaBe khususnya bahwa ia tidak akan dan tidak boleh mempublikasikan kata-kata atau Konten-konten apapun yang:
- bersifat kasar, berisi kebohongan, menyebarkan fitnah atau menimbulkan prasangka dengan cara apapun terhadap Name baik atau reputasi pihak ketiga manapun
- bersifat rasis, terkait xenofobia, revisionis, cabul, pornografi, terkait pedofilia, menghina atau dengan cara apapun bertentangan dengan standar-standar yang diterima
- dengan cara apapun melanggar hak-hak setiap orang, dan terutama hak atas privasi, publisitas, Name, martabat manusia, atau perlindungan terhadap anak-anak dan remaja
- mengungkapkan data pribadi tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan
- menghasut orang untuk melakukan tindakan diskriminasi, kebencian, kekerasan, melakukan kejahatan atau pelanggaran atau untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang
Tiap-tiap Pihak berjanji untuk memberikan indentitas dan membebaskan Pihak lainnya dari setiap kerugian, tuntutan, ganti rugi, atau kewajiban apapun, terutama yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran terhadap salah satu dari jaminan-jaminan dan janji-janji tersebut di atas.
6. TIADA PENGUNGKAPAN
- Semua informasi dalam sifat atau bentuk apapun (terutama yang terkait teknis, hukum, keuangan, pemasaran atau administrasi) yang diberikan oleh salah satu Pihak, dan juga Perjanjian dan setiap negosiasi yang berkaitan dengan informasi tersebut, harus tetap dijaga kerahasiaannya secara ketat antara Para Pihak, disepakati bahwa tiap-tiap Pihak bebas untuk mengungkap informasi apapun yang dianggapnya perlu (i) kepada para penasihat dan ahli profesionalnya, sepanjang mereka terikat oleh kewajiban menjaga kerahasiaan yang sama berdasarkan kode etiknya, (ii) kepada para pemegang sahamnya, karyawannya atau kepada para pemegang saham dan karyawan dari Kelompok dari Mitra, misalnya para karyawan yang merupakan bagian dari tim yang khusus dibentuk untuk pelaksanaan kemitraan, antara lain, (iii) kepada para sub-kontraktor atau kontraktor bersama BaBe atau Mitra, sepanjang sangat diperlukan untuk pembuatan dan penandatanganan Perjanjian, dan dengan syarat diperolehnya persetujuan dari Pihak lainnya dan setelah penandatanganan perjanjian kerahasiaan yang mencakup sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan dari Pasal ini, dan (iv) berdasarkan putusan pengadilan, atau prosedur pemeriksaan dalam rangka proses pengadilan, arbitrase atau administratif, atau sepanjang disyaratkan menurut hukum atau peraturan yang berlaku di mana pengungkapan tersebut dilakukan kepada suatu lembaga pemerintah, dan Pihak tersebut harus menggunakan segala upaya yang wajar untuk memperoleh perlakuan kerahasiaan terhadap informasi rahasia yang diungkapkan tersebut, atau sepanjang disyaratkan berdasarkan peraturan-peraturan bursa efek apapun.
- Para Pihak akan terikat oleh kewajiban menjaga kerahasiaan ini selama jangka waktu Perjanjian dan selama 2 (dua) tahun setelah pengakhiran Perjanjian dengan alasan apapun.
- Oleh karena itu, tiap-tiap Pihak berjanji untuk tidak menggunakan, baik secara langsung ataupun tidak langsung, setiap informasi dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Pihak lainnya dalam rangka Perjanjian ini untuk tujuan-tujuan apapun selain pelaksanaan kemitraan.
-
Unsur-unsur apapun dari informasi, dokumen-dokumen dan pengetahuan tersebut tidak akan dianggap sebagai rahasia jika:
- informasi, dokumen dan pengetahuan tersebut telah berada dalam domain publik pada saat pengungkapan, atau masuk ke dalam domain publik tanpa adanya pelanggaran terhadap perjanjian
- pihak yang menerima informasi, dokumen dan pengetahuan tersebut dapat membuktikan bahwa hal-hal tersebut telah dimiliki olehnya sebelum tanggal efektif perjanjian
- informasi, dokumen dan pengetahuan tersebut telah diungkapkan oleh suatu Pihak dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya
- informasi, dokumen dan pengetahuan tersebut merupakan hasil dari pengembangan internal yang dilakukan oleh suatu Pihak tanpa menggunakan informasi apapun yang bersifat rahasia berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini
- informasi, dokumen dan pengetahuan tersebut disampaikan kepada suatu Pihak penerima atau kepada personelnya oleh para pihak ketiga yang tidak terkait dengan Perjanjian ini
7. TANGGUNG JAWAB
- Para Pihak menerima tanggung jawab secara penuh atas dampak-dampak yang timbul dari kesalahan-kesalahannya, kekeliruan-kekeliruannya dan kelalaian-kelalaiannya, atau kesalahan-kesalahan, kekeliruan-kekeliruan dan kelalaian-kelalaian dari sub-kontraktor-sub-kontraktor Para Pihak, dan kemudian akan bertanggung jawab atas setiap proses hukum terhadap sub-kontraktor atau subkontraktor-subkontraktor tersebut untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
- Para Pihak dalam keadaan apapun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran yang diakibatkan oleh Peristiwa Keadaan Kahar.
8. PENGAKHIRAN
BaBe berhak dan atas diskresinya semata-mata untuk menghapus semua Konten dan Data milik Mitra dari Aplikasi-aplikasinya setiap saat dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam kepada Mitra.
Dalam hal terjadinya kegagalan oleh salah satu Pihak dalam memenuhi salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini dan yang tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah adanya pemberitahuan resmi melalui surat tercatat dengan memperoleh tanda terima, maka Pihak lainnya berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini tanpa adanya formalitas hukum yang disyaratkan, dengan tidak mengurangi pembayaran-pembayaran ganti rugi dan keuntungan. Pengakhiran harus diberitahukan oleh Pihak yang dirugikan kepada Pihak lainnya melalui surat tercatat dengan memperoleh tanda terima.
Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian ini secara lebih awal, Para Pihak sepakat untuk mengenyampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang persetujuan terlebih dulu dari pengadilan atas pengakhiran lebih awal suatu perjanjian perlu untuk diperoleh.
9. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
- Perjanjian ini menggantikan seluruh perjanjian yang ada sebelumnya yang memiliki kepentingan serupa antara Para Pihak, baik secara tertulis ataupun lisan, terlepas dari asal mula perjanjian-perjanjian tersebut
- Setiap penyampingan atau perubahan terhadap salah satu ketentuan apapun hanya dapat berlaku setelah tunduk pada adendum yang ditandatangani secara sah oleh kedua belah Pihak.
-
Publisitas dan acuan-acuan
Setiap Pihak berjanji untuk tidak membuat pernyataan atau pengumuman apapun mengenai Perjanjian ini atau pembicaraan-pembicaraan yang dilakukannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
Meskipun ada ketentuan-ketentuan lain apapun dalam Perjanjian ini, Mitra dengan ini, selama jangka waktu Perjanjian ini, memberikan kepada BaBe hak, namun bukan kewajiban, untuk mengacu, baik secara daring (online), cetak, lisan atau bentuk materi promosi lainnya, pada fakta bahwa Mitra adalah penyedia konten BaBe. Selain itu, Mitra dengan ini memberikan kepada BaBe hak, namun bukan kewajiban, untuk mereproduksi, menampilkan dan menyebarkan logo-logo, Name-Name dan merek-merek dagang Partner berdasarkan prinsip non-eksklusif dan bebas biaya semata-mata untuk keperluan penyediaan Layanan-layanan dan promosi-promosi.
-
Pengabaian dan penyampingan secara tegas
Jika salah satu pasal dalam Perjanjian ini ternyata batal demi hukum atau tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya berdasarkan hukum atau peraturan atau selanjutnya berdasarkan keputusan yang dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh suatu yurisdiksi atau pejabat yang berwenang, maka Para Pihak berjanji untuk melakukan negosiasi dengan itikad baik guna menghasilkan pasal dengan tujuan serupa dan mempertahankan arti dan maksud dari Perjanjian ini, serta hak-hak dari masing-masing Pihak. Para Pihak secara tegas sepakat bahwa Perjanjian ini secara keseluruhan tidak akan terpengaruh jika pasal yang disebutkan di atas batal demi hukum, tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan
Jika salah satu Pihak sewaktu-waktu memutuskan untuk tidak menuntut pelaksanaan secara tegas oleh Pihak lainnya atas ketentuan atau syarat apapun dalam Perjanjian ini, maka hal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penyampingan definitif atas ketentuan atau syarat tersebut. Oleh karena itu, setiap Pihak dapat setiap saat menuntut pelaksanaan secara tegas dan penuh oleh Pihak lainnya ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dari Perjanjian ini.
-
Pengalihan
Kecuali apabila diatur lain dalam Perjanjian ini, Para Pihak tidak boleh mengalihkan Perjanjian ini atau setiap bagiannya atau manfaat atau kepentingan atas atau berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
-
Bahasa-bahasa
Perjanjian ini akan ditandatangani dalam teks Bahasa Inggris dan teks Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara teks Bahasa Inggris dan teks Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini, maka Para Pihak harus membuat dan mengubah teks Bahasa Indonesia agar sesuai dengan teks Bahasa Inggris. Untuk menghindari keragu-raguan, keberadaan dua teks Perjanjian ini tidak boleh ditafsirkan oleh salah satu Pihak untuk menambah atau melipatgandakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak.
10. HUKUM YURISDIKSI YANG MENGATUR
- Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang terdapat dalam Reference framework.
-
Para Pihak akan melakukan upaya terbaiknya untuk melakukan penyelesaian di luar pengadilan atas setiap sengketa yang berkaitan dengan Perjanjian ini. Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk menyerahkan permasalahan-permasalahan tersebut kepada direktur utamanya masing-masing sehingga kedua direktur ini dapat melakukan upaya penyelesaian atas permasalahan-permasalahan tersebut.
Jika penyerahan tersebut dilakukan, kedua direktur utama perusahaan harus melakukan upaya terbaiknya untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal dimana seorang direktur utama ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak terjadi dalam jangka waktu tersebut, maka Para Pihak berhak untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan.
- SEMUA SENGKETA YANG TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN INI HARUS MENUNDUKKAN DIRI PADA YURISDIKSI YANG DISEBUTKAN DALAM Reference framework.
TERMSHEET
-
Effective Date
All data filled by partner in BABE Partnership Form are correct and can be accounted for so that it can be processed with all of the provisions in the partnership agreement.
-
Duration
1 year from the Effective Date, which will be automatically renewed for 1 year upon the expiration of each term, unless early terminated by either Party with three (3) months’ prior written notice to the other Party before the expiration of each term.
-
Applications
All Applications published by BaBe (including but not limited to the BaBe app, and any future Applications that may be launched by BaBe).
-
Content
Description of Content, including the list of publication, delivery format(s) and mechanism(s), volume and frequency of delivery: Content in the URL address listed by partners in "BABE Partnership Form”.
-
Revenue
Revenue share on advertising from BeBe’s platform shall be 50:50 between BaBe and the Partner for a 1-year Duration. Payment will be deducted with Value Added Tax (10%) & WHT (15%). Any payments shall be made by BaBe to Partner within 30 days from the end of the month of receipt of valid invoices issued by Partner.
-
Languages and territories
Languages supplied in Content is Indonesian. Territories covered is Indonesia.
-
Governing Law & Jurisdiction
Laws of Indonesia: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)
TERMS AND CONDITIONS
1. DEFINITIONS
- "Affiliate" refers to, with respect to any entity, any other entity that from time to time directly or indirectly, through one or more intermediaries, controls, is controlled by or is under common control with, such first entity.
- "Agreement" refers to the present contract, including the Termsheet, the Terms and Conditions, its Appendices and any addenda.
- "Application" means the software, programs, software development kits and web pages designed and developed to host and manage the Content contained within the Service.
- "Article" refers to the text, image and video assets that collectively form a discrete news story within the Content.
- "Content" means the content, associated data and materials licensed and supplied by the Partner under this Agreement more particularly described in Termsheet.
- "Data" means all information associated with the content including numbers, words, images and symbols to enable the recipient of the content to reference, link, tag, store, manage and display the content and articles within the Service to the end user.
- "End User" refers to a person accessing the Content displayed within the Service.
- "Force Majeure Event" refers to an unforeseeable event or event that, although foreseeable, is unavoidable and impossible to control, including, without limitation, war, riot, strike, lockouts, epidemics, fires, typhoons, earthquakes and nuclear disasters.
- "Intellectual Property Rights" means all intellectual and industrial property rights of whatsoever nature worldwide including copyright, trade and service marks (whether registered or unregistered) and any applications thereof, patents, patent applications and any rights to inventions, utility rights, database rights, registered design rights, unregistered design rights, confidential information, trade secrets, trade and business names, domain names, logos and devices and know-how.
-
"Service" means the components enabling the End User to access the Content displayed. These components are:
- the Applications as listed in the Termsheet
- management of the relation with the End User
- the data warehouse
- the interfaces and connections between the servers of BaBe and the Content feeds of the Partners
- the integration of all images, text and video and information including all related promotional assets and collateral required to market and monetise the Service
- "White Label Project" refers to all projects or that allow BaBe to provide the Service through applications developed and/or published by a third party in their own name. Projects shall be aligned to the scope and commercial principles of this present Agreement.
2. PURPOSE OF THE CONTRACT
The Partner undertakes to provide to BaBe (as the case may be) the Content in the format and languages and for the duration, territories and Applications as defined in the Termsheet.
The Partner grants BaBe a license whereby the latter is authorised to:
- collect the Content provided by the Partner
- make use of the Content to enable it to be tagged and classified according to the choices and preferences of the End User
- maintain databases including the Data from the Partner and Data from other partners, according to the choices and preferences of each End User
- supply to End Users, by any means of its choice and as often as it chooses, a list of editorial Content from the Partner and other partners, according to the choices and preferences of each End User
- have the sole responsibility for compiling and maintaining the database containing the Data
- modify and/or display the Content in a transcoded form if the Content incorporates any advertising or sponsorships
- access the Partner’s publishing system and accept any technical requirements in order for BaBe to attribute traffic directly to the Partner’s website
BaBe undertakes to:
- implement, in accordance with the Termsheet, the connections and interfaces between servers of BaBe and the Content feeds provided by the Partner
- manage and maintain the Service
- display the Partner’s logo on the full-screen views of the Content (excluding advertising content) in BaBe native display, and the URL to the original location of the Content on the Partner’s site where applicable
- provide the Partner with access to a dashboard containing information on the use and monetisation of its Data
- attribute traffic to the Partner’s analytics platform
3. CONSEQUENCES OF TERMINATION
No later than 7 days after the end of the Agreement, all the Content and data transmitted by the Partner shall be removed from the databases of BaBe (if applicable) and shall no longer be accessible by End Users. Termination or expiration of the Agreement shall not extinguish any of BaBe's right to use the Content, which has been authorized before the date of termination or expiration.
4. FINANCIAL TERMS
The transmission of the Content by the Partner and its processing and transmission by BaBe to End Users via the Applications shall not give rise to any payment between the Parties under this Agreement.
BaBe would make payment according to Revenue option agreed by both Parties in the TERMSHEET.
Each party shall be liable for all its own taxes and expenses in accordance with applicable laws and regulations. BaBe shall make payment to the Partner of the amount owing less a deduction for applicable withholding tax and shall account to the relevant taxation authority for the appropriate withholding tax and provide relevant tax receipt to the Partner. If the Partner believes it qualifies for tax-treaty beneficial tax rate, the Partner shall provide sufficient and reasonable evidence to Licensee before any payments are made
The Partner acknowledges and agrees that the Revenue, which are not invoiced within one (1) year from the date of the relevant quarterly report summarizing such Revenue, shall be deemed to have been waived by the Partner, and Bytedance shall be exempted from paying for such waived Revenue
In the event the Revenues are less than IDR 1 million for each billing period, the amount due shall be held as credit by BaBe to be included in the subsequent quarter until Partner’s balance amount exceeds IDR 1 million.
5. INTELLECTUAL PROPERTY AND GUARANTEES
-
Intellectual Property
Except as otherwise expressly provided herein, nothing in this Agreement shall have the effect of granting to or vesting in either Party any Intellectual Property Rights, or any other right, title or interest, in or to any information, data or materials provided by either Party to the other Party for use by that other Party in performing its obligations or exercising its rights under this Agreement (including any Intellectual Property Rights permitted to be used hereunder), or any ideas, strategies, concepts or policies belonging to, devised, developed or created by either Party, whether before or in the course of performance of this Agreement or otherwise, or any work devised, developed or created by either Party. In particular and notwithstanding anything to the contrary herein, all Intellectual Property Rights created by BaBe, its Affiliates, employees, agents or sub-contractors in connection with marketing and provision of the Services hereunder is and will remain (as between the Parties) the property of BaBe and its Affiliates (as the case may be), and BaBe and its Affiliates (as the case may be) will own and control all right, interest and title (including copyrights, trademarks, patents, service marks and all other proprietary rights) with respect to such property.
-
Guarantees
BaBe guarantees that the Partner shall benefit from undisturbed use of the Service and of all its upgrades.
The Partner guarantees, that BaBe (as the case may be) shall benefit from undisturbed use of the Content and data it supplies to BaBe (as the case may be) within the framework of the execution of this Agreement.
Each Party guarantees, in its own name, that none of the elements comprised in the Service or in the Content or data transmitted constitutes a breach of Intellectual Property Rights belonging to any third parties, nor unfair competition or free-riding, or a breach of any third-party rights.
The Partner guarantees that the Content and data transmitted is not illegal under the legislation and regulations in force. Without the following list being in any way exhaustive, the Partner undertakes and guarantees to BaBe in particular that it will not and shall not publish any words or Contents that:
- are abusive, libellous, slanderous or of prejudice in any way to the honour or reputation of any third party
- are racist, xenophobic, revisionist, obscene, pornographic, paedophile, offensive or in any way contrary to accepted standards
- breach in any way the rights of anyone, and notably the right to privacy, of publicity, to a name, to human dignity, or the protection of children and teenagers
- disclose personal data without the agreement of the person in question
- incite people to discrimination, hatred, violence, to commit a crime or offence or to consume illegal substances
Each Party undertakes to indemnify and hold harmless the other Party for any losses, claims, damages, or liabilities, in particular, that might result from or in relation to the breach of any of the above guarantees and undertakings.
6. NON DISCLOSURE
- All information of any nature or form whatsoever (in particular technical, legal, financial, marketing or administrative) supplied by one of the Parties, and also the Agreement and any negotiation relating to it, shall remain strictly confidential between the Parties, it being agreed that each of the Parties shall be free to disclose any information it deems necessary (i) to its professional advisers and experts, insofar as they are bound by a similar obligation of confidentiality on the grounds of their ethical rules, (ii) to its shareholders, employees or to those of the Group of the Partner, such as employees belonging to the team dedicated to the performance of the partnership, for instance, (iii) to the subcontractors or co-contractors of BaBe or of the Partner, insofar as strictly necessary for the preparation and execution of the Agreement, and subject to the consent of the other Party and after signature of a nondisclosure agreement containing as a minimum the terms of the present Article, and (iv) by virtue of a judicial decision, or of an investigation procedure within the framework of judicial, arbitration or administrative proceedings, or to the extent required by applicable law or regulation so long as, where such disclosure is to a government entity, and such Party shall use all reasonable efforts to obtain confidential treatment of the confidential information so disclosed, or to the extent required by the rules of any stock exchange.
- The Parties will be bound by this obligation of confidentiality throughout the term of the Agreement and for two (2) years following termination on any grounds whatsoever.
- Consequently, each of the Parties undertakes not to use, either directly or indirectly, any information of any kind supplied by the other Party within the framework of the present Agreement for any purposes other than the implementation of the partnership.
-
Any elements of the said information, documents and know-how will not be considered as being confidential if:
- they were in the public domain at the time of their disclosure, or entered into the public domain without there being any breach of the present agreement
- the Party that received them can prove that they were in its possession prior to the effective date of the present agreement
- they were disclosed by a Party with the prior, written agreement of the other Party
- they are the result of internal development conducted by a Party without using any information that is confidential under the terms of the present Agreement
- they are communicated to a receiving Party or to its personnel by third parties having no connection with the present Agreement
7. RESPONSIBILITY
- The Parties accept full responsibility for the consequences of their faults, errors and omissions, or the faults, errors and omissions of their subcontractors, and shall then be responsible for any proceedings against the said subcontractor or subcontractors to enforce their responsibility.
- The Parties may under no circumstances be held responsible for any damage caused by a breach resulting from a Force Majeure Event.
8. TERMINATION
BaBe shall have the right and at its sole discretion to remove all of the Partner's Content and Data from its Applications at any time by sending a forty-eight (48) hour advance notice to the Partner.
In the event of failure by either Party to fulfil any of its obligations under the Agreement, affecting execution of the Agreement and which is not remedied within thirty (30) business days following formal notification by registered letter with acknowledgement of receipt, the other Party shall be entitled to terminate the Agreement without any legal formality being required, without prejudice to any damages and interest payments. The termination shall be notified by the injured Party to the other Party by registered letter with acknowledgement of receipt.
For the purpose of early termination of this Agreement, the Parties agree to waive the provisions of Article 1266 Indonesian Civil Code to the extent that prior judicial approval for early termination of an agreement is required to be obtained.
9. GENERAL PROVISIONS
- The Agreement supersedes all previous agreements having the same purpose between the Parties, either written or verbal, irrespective of their origin.
- Any waiver of or amendment to any of the provisions may only take effect after having been subject to an addendum duly signed by both Parties.
-
Publicity and references
Each Party undertakes not to make any declaration or announcement regarding this Agreement or their discussions without prior written consent from the other Party
Notwithstanding any other provisions in this Agreement, the Partner hereby, during the term of this Agreement, authorizes BaBe the right, but not the obligation, to refer, in online, print, verbal or other form of promotional materials, to the fact that the Partner is a content provider of BaBe. In addition, the Partner hereby grants BaBe the right, but not the obligation, to reproduce, display and distribute the logos, names and trademarks of the Partner on a non-exclusive and free-of-charge basis solely for the purposes of provision of Services and promotions.
-
Abandonment and express waiver
If any of the clauses in the Agreement should turn out to be null and void or unenforceable by virtue of a law or a regulation or further to an enforceable decision by a jurisdiction or competent authority, the Parties undertake to negotiate in good faith in order to produce a clause with a similar purpose and preserving the meaning and intent of this Agreement, as well as the rights of each Party. The Parties expressly agree that the Agreement as a whole shall not be affected should the abovementioned clause be null and void, unenforceable, illegal or inapplicable.
Should either Party decide at any moment not to demand strict execution by the other Party of any provision or condition in the Agreement, this may not be interpreted as a definitive waiver of this provision or condition. Consequently, each Party may at any moment demand strict and full execution by the other Party of the provisions and conditions of the Agreement.
-
Assignment
Unless otherwise provided in this Agreement, the Parties shall not assign the Agreement or any part thereof or any benefit or interest therein or thereunder without the prior written consent of the other Party.
-
Languages
This Agreement will be executed in both English and Indonesian. If there are any inconsistencies between the English text and the Indonesian text of this Agreement, the Parties must amend the Indonesian text to make it consistent with the English text. For the avoidance of doubt, the existence of two texts of this Agreement may not be construed by any Party to create duplication or multiplication of the rights and obligations of the Parties
10. GOVERNMENT LAW - JURISDICTION
- This Agreement shall be governed by and construed with the laws indicated in the Termsheet.
-
The Parties shall do their utmost to find an out-of-court settlement of any dispute relating to the Agreement. In this spirit, they agree to refer the said difficulties to their respective presidents so that these two directors may attempt to resolve the difficulties
If such referral takes place, the two presidents shall do their utmost to find an out-of-court settlement of the dispute within 30 (thirty) days following the date on which one president is referred to for the dispute. Failing of an out-of-court settlement within this period, the Parties are entitled to put in a claim before the court
- ALL DISPUTES ARISING IN CONNECTION WITH THE PRESENT AGREEMENT SHALL BE SUBMITTED TO THE JURISDICTION MENTIONED IN THE TERMSHEET